ASAHAN I SUMUT24.coSetelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel di Dusun II Desa Sionggang Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu, SH untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi perihal adanya kegiatan perjudian, Sabtu (20/4/24).Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan tim langsung menuju ke Dusun II, Desa Sionggang, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tepatnya di salah satu warung yang mana tim unit reskrim Polsek Prapat Janji melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menerima pesanan judi togel dan martabe, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MS (62) dan turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit HP yang didalamnya berisikan SMS pesanan judi togel dan martabe, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku MS yang mana mengakui perbuatannya ada menerima pesanan judi togel dan martabe setiap harinya dengan omset rata rata penjualan (togel & martabe) sebesar Rp. 200.000/ hari dan menerima keuntungan sebesar 15 % dari hasil penjualan dan diterima dari seseorang warga Kecamatan BP. Mandoge. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, Jum'at (26/4/24) membenarkan hal tersebut dan Mengatakan, "tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk selanjutnya. diproses hukum. (tec)