Medan I Sumut24.coPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin 22 April 2024.Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M. Nazir, Hakim Anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan. Ada pun agenda persidangan penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alwi Hasibuan atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Adv. Hasrul Benny Harahap, SH.M.Hum, Koordinator Tim Pengacara terdakwa Alwi Hasibuan dalam nota keberatan me
minta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ini untuk membebaskan Alwi Hasibuan."Kami mengajukan Keberatan terhadap Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS – 05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024," tegasnya.Hasrul Benny Harahap menyatakan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan lalu sangatlah kabur karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Benny menegaskan adapun cacat nya dakwaan
Jaksa Penuntut Umum terdapat adanya unsur prematuur.Pasalnya,
Jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa pandemi Covid-19, yang tentunya pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa.Pada Eksepsi Penasihat Hukum juga menguraikan fakta dalam LHP BPK RI No. 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 Jo. Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020, dimana pihak Inspektorat daerah selaku Pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan.Dia menambahkan, cacatnya dakwaan
Jaksa Penuntut Umum juga terlihat pada tidak cermatnya
Jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU No. 15 tahun 2006 jo. SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara."Akan tetapi
Jaksa Kejati Sumut hanya menggunakan patokan seorang dosen dari Universitas Tadulako yang "masih diragukan" kapabilitasnya dalam melakukan penghitungan kerugian negara," kritiknya.Dia menuturkan, Kerugian Negara tidak dideclaire oleh BPK RI, lalu mendakwa masalah penanganan masa darurat bencana nasional dengan aturan umum padahal telah ditentukan aturan khusus. "Ya, banyaklah lagi seperti juga kronologi dakwaan yang tidak konsisten menyatakan tindakan bersama-sama diawal padahal berbeda-beda dengan akhir dakwaan, sangat janggal kami pandang dakwaan
Jaksa Penuntut Umum terhadap dr. Alwi," nilainya.Selain itu banyak masyarakat berharap, dr. Alwi Mujahit selaku eks Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara Tipikor yang terkesan dipaksaan ini. Mengingat penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan Penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dimana dr. Alwi sukses dan berani menakhodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020"Atas uraian nota keberatan ini, jadi ya kesimpulannya dr. Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan" pintanya di hadapan majelis hakim. Usai membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa Alwi Hasibuan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjadwalkan kembali persidangan atas perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa. Red