Deliserdang i Sumut24.coPolresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kab. Deli Serdang pada hari Rabu 17 April 2024.Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud dihari yang sama tersebut diatas sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil meng
amankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Sesaat sebelum di
amankan personil,
pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.Melihat hal tersebut personil langsung meng
amankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap
pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana
pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di
amankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K membenarkan adanya penangkapan
pelaku tersebut."Benar,
pelaku beserta barang bukti sudah kita
amankan dan selanjutnya
pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkasnya. Red