Padangsidimpuan | Sumut24.coSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan (Menangkap) seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak. Tindakan tersebut melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Padangsidimpuan,Sumatera Utara (17/3/24).Menurut laporan yang diterima, korban atas inisial DN telah menjadi korban dari tindakan tersebut. Pelapor dalam kasus ini adalah Sdr Dicky Frima Simanungkalit.Tersangka dalam kasus ini adalah Riski Putra Napitupulu, seorang pria berusia 19 tahun yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Dia diamankan di Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.Kejadian ini bermula pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, saat tersangka menjemput korban dari salah satu rumah di Kecamatan Marancar,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk buka puasa bersama di rumah tersangka di Perumahan Seroja,Padangsidimpuan Tenggara kota Padangsidimpuan. Namun, pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.39 WIB, korban dipanggil ke kamar tersangka di mana tersangka melakukan perbuatan Rudapaksa terhadap korban.Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan Rudapaksa terhadap anak, termasuk melakukan layaknya suami istri dengan korban.Dalam keterangan kepada media, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH.,S.IK.,MH, menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Polres Padangsidimpuan akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap anak-anak."zal