Medan |sumut24.co -Tim Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum
Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW, terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus bisa memasukkan seseorang sebagai Taruna Akademi Kepolisian (
Akpol).Penangkapan itu diakui Direktur Reskrimum
Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024)."Benar, NW tadi pagi ditangkap dan rumahnya turut digeledah," aku Hadi.Kata Hadi, NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda
Sumut usai ditangkap atas laporan korbannya bernama Afnir alias Mener."Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tandasnya.Sebelumnya, Afnir alias Mener melaporkan seorang wanita berinisial NW atas dugaan tindak pidana tipu gelap dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/
Polda Sumut, tanggal 8 Februari 2024.Dugaan modus yang dilakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna
Akpol.(W02)