Deliserdang I Sumut24.coTempat mencuci
mobil di Deliserdang sangat banyak, namun diduga banyak yang tidak memiliki atau tidak mengurus instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana aturan yang berlaku. Seperti halnya Firza Car Wash yang berada di Jalan Arteri Bandara Kualanamu kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, dalam pengoperasiannya cucian bekas dari kenderaan roda empat diduga langsung dibuang ke Sungai terdekat sehingga sungai dapat tercemar dan bisa merusak lingkungan. Padahal hasil cucian kenderaan tersebut belumlah steril dari berbagai limbah, baik itu oli, sampo atau sabun pencuci
mobil sehingga sangat rentan membunuh biota yang ada disungai tersebut. Dan berharap Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas pengusaha pencucian
mobil yang tidak memiliki IPAL.Pemerhati Lingkungan Hidup Santoso mengatakan, Rata-rata tempat pencucian
mobil di Deliserdang tidak memiliki IPAL, para pengusaha atau pengelola langsung membuang limbahnya ke Sungai atau parit yang ada. Dalam hal ini kita sangat berharap Dinas Lingkungan Hidup jangan main mata dengan para pengelola pencucian
mobil, karena dampaknya sangat buruk untuk kelangsungan lingkungan hidup, tegasnya.Itu masih dari IPAL, belum lagi perizinan bangunan dan lain sebagainya, tegas Santoso.Sementara itu pengelola Firza Car Wash Di Jalan Alteri Kualanamu dikonfirmasi, stafnya mengatakan, bapak sedang tidak ditempat,ucapnya.red