Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

Administrator - Kamis, 29 Februari 2024 16:33 WIB
Istimewa
Langkat |sumut24.co -

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Langkat, Rabu (28/2/2024), pada pukul 10.30 Wib, Kejaksaan Negri Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum.Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H dalam katabsambutannya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan.Selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat."Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan." ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Daniel Tulus M.Sihotang, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari terdiri dari Ganja 3.736,3 Gram. Sabu-sabu seberat 423,72 Gram, Ekstasi sebanyak 15 Butir, Handphone sebanyak 61 unit, Senjata Tajam sejumlah 3 buah, Pakaian sebanyak 23 buah dan Timbangan digital sebanyak 20 buah.Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 95 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 13 Perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda serta 2 Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti Ganja dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone, senjata tajam dan timbangan digital menggunakan palu dan gergaji besi.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri Langkat), Sabri Fitriansyah Marbun, SH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat), Yogi Fransis Taufik, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Langkat), Daniel Tulus M.Sihotang, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat), Cakra Tona Parhusip, SH.,MH, (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), Ipda Ardiansyah H.S.Sirait ( Kaurbinops Sat Resnarkoba), Raja Sarjono Tua Sigalingging, SE (Kasubag Umum BNN Kab.Langkat), Sofianti, S.Si.,Apt (Sub Koordinator Seksi kefarmasian dan kesehatan Tradisional pada Dinas Kesehatan Kab.Langkat), Ariey Amanda Putri, S.Sos (Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementrian Soisal Binjai) dan Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.(W02)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Musnahkan Narkoba, Kapoldasu: Habiskan Pengedar dan Barak Narkoba

News

Hadiri Pelantikan DPAC PKB Se Langkat, Iskandar Sugito- Adli Sembiring Disambut Sholawat

News

DPC PKB Langkat Lantik DPAC, Konsolidasi dan Pemenangan Pilkada 2024

News

Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Begini Cara Penanganannya

News

Di Staira, Hasan Basri Sagala Dicecar Soal Gaji Guru Honor Hingga Jalan Rusak, Begini Jawabannya

News

Pj Gubernur Silaturahmi dan Berziarah ke Makam Tuan Guru Besilam