Deliserdang I Sumut24.co TNI-Polri bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Pantai Labu menutup lokasi galian C illegal di Bantaran Sungai Ular Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Rabu (28/02/2024).Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK melalui Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan menjelaskan penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada aktivitas galian C illegal berlokasi di Bantaran sungai Ular Dusun II Desa Binjai Bakung yang telah meresahkan warga dan merusak ekosistem.Berdasarkan laporan itu lanjut Kapolsek, TNI-POLRI bersama dengan Muspika Kecamatan Pantai Labu, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C illegal tersebut.Sesampai di lokasi tim mendapati aktivitas tersebut sedang berlangsung dan kemudian tim melakukan penutupan lokasi. Tegasnya.Kegiatan penutupan galian C illegal tersebut merupakan kesepakatan tim, bersama Danramil 23 Beringin Mayor Inf Abdul Haris Pane dan unsur Muspika Kecamatan Pantai Labu. Jelasnya.Ditempat yang sama Danramil 23 Beringin Mayor Inf Abdul Haris Pane Mengatakan tidak akan mentolerir aktivitas jika tidak dapat menunjukkan legalitas ijin penambangan.Saya akan mendukung jika memang aktivitas tambang galian ini dapat menunjukkan legalitas dan ijin resminya namun jika tidak ada serta berpotensi menimbulkan Keresahan dan kegaduhan di masyarakat saya tidak akan tinggal diam. Tegasnya.Senada dengan aparat penegak hukum TNI-Polri, kasi trantib yang mewakili camat pantai labu Pandiansyah SE meminta untuk aktivitas galian C tersebut untuk dihentikan. Pungkasnya singkat.Terpisah Kepala Desa Binjai Bakung Topan yang ditemui mediapolri.id dikantor Desa mengatakan kegiatan ini semata-mata dirinya hanya menjalankan program dari pemerintah."Kami diperintahkan untuk meningkatkan Program Ketapang". Dengan tambang galian C ini rencana nya Desa Binjai Bakung akan membuka sawah organik untuk masyarakat. Kata Topan.red