Jakarta I Sumut24.coProf. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH / Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa AH.Terdakwa AH sangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 13.24 WIB.Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH SH mengatakan, "bahwa yang dikatakan Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima, sehingga perlu dibuktikan apakah pemberian itu terkait dengan jabatan si Penerima sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas dari si Penerima tersebut,' ujar Yasmirah Mandasari Saragih.Dipertegas kembali oleh Yasmirah Mandasari Saragih, harus dibedakan suap pasif dengan suap aktif. "Suap pasif niat jahat/mens rea ada di si pemberi sedangkan suap aktif niat jahat/mens rea ada di si pemberi dan si penerima"."Selanjutnya delik dalam pasal 12B ini adalah delik formil yang menekankan kepada sikap atau perbuatan, bukan kepada hasil atau akibat dari perbuatan (delik materil)," tegas Yasmirah Mandasari Saragih.(red)
.