Simalungun |sumut24.co -Dituding melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup dan terkesan kebal hukum, dibantah oleh Iwan pemilik PKS Mini PT Mekar Jaya Sawit (MJS) yang berlijasi di Desa Huta Bah Sulum, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.Bantahan itu disampaikan oleh Iwan kepada wartawan saat bertemu di Cafe Dek Bungsu Jln. Kuala Tanjung Prumnas Balias, Simalungun, Kamis (1/2/2024) sore."Apa yang diberitakan dan informasi yang diperoleh, itu tidak benar. Mana berani saya memiliki usaha pengolahan sawit tidak memiliki izin usaha dan izin limbah. Apalagi dibilang kebal hukum, siapa kali saya rupanya," ujar Iwan yang didampingi seorang pria mengaku humas PKS Mini PT MJS turut memperkuat pernyataan Iwan kepada wartawan.Iwan menambahkan bahwa, adanya dugaan limbah sisa pengolahan sawit yang dibuang di areal pemukiman masyarakat dibantahnya."Itu bukan pembuangan air limbah sisa pengolahan sawit, melainkan air hujan yang tergenang didalam pabrik dan mengalir keluar area pabrik yang lahannya masih milik PT. MJS, bukan diarea lingkungan masyarakat," sebut Iwan kepada wartawan yang turut diamini humas PT. MJS diduga oknum aparat TNI.Lanjut Iwan, jika keberadaan pabrik miliknya yang sudah tiga (3) tahun beroprasi untuk membuka lapangan kerja kepada masyarakat sekitar pabrik."Pabrik ini saya buka untuk menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat. Bahkan, perusahaan juga perduli terhadap masyarakat dengan membagikan sembako dan menyediakan mobil ambulance untuk masyarakat yang membutuhkan," terang Iwan.Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa, pabrik pengolahan sawit milik PKS Mini PT Mekar Jaya Sawit (MJS) di Desa Huta Bah Sulum, Kecamatan Badar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara telah menciptakan keresahan akibat aroma tak sedap yang setiap berproduksi terhirup oleh masyarakat.Sementara, dari pantauan dan investigasi wartawan di lapangan yang telah di videokan, tampak air limbah keluar dari area pabrik yang memiliki tembok setinggi 3 (tiga) meter ke areal tanah ladang warga. Bahkan air limbah yang disebut Iwan adalah air genangan sisa hujan terlihat berwarna coklat kehitaman dan berminyak juga berbau tidak sedap.Sebagaimana diketahui, upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.Menyikapi itu, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) malam saat diminta komentarnya, meminta pihak instani terkait agar melakukan pengecekan dan turun ke lokasi pabrik."Pihak instansi dan pemerintah terkait harus melakukan pengecekan dan turun ke lokasi pabrik. Bila terbukti bermasalah, cabut dan tutup izin usahanya. Negara kita ini memiliki aturan dan undang undag yang berlandaskan hukum.(W02)