MEDAN I SUMUT24.COLangkah tegas akan dilakukanForum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terhadap pengusaha Pool Bus tak memiliki izin di sepanjang Jalan SM Raja, Medan.Penindakan akan diambil sesuai keputusan rapat bersama yang digelar di Mako Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu (31/1/2024).Rapat bersama itu dihadiri Kepala BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut diwakili Kabid Angkutan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut diwakili Kabid Penegakan Peraturan,Kasat Lantas Polrestabes Medan dan para pejabat utama (PJU) Ditlantas Polda Sumut serta sejumlah pihak terkait lainnya.Penertiban pool bus tidak berizin di sepanjang Jalan SM Raja itu berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018. Pada Kamis 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan pertama diterima.Selanjutnya, pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima. Kemudian, pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pool bus di sepanjang Jalan SM Raja.Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, penutupan pool bus di sepenjang Jalan SM Raja kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin."Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan," tegasnya.Muji mengaku, Dit Lantas Polda Sumut bersama-sama forum lalu lintas dan
angkutan jalan telah melakukan sidak dengan mendapati puluhan pool bus di sepanjang Jalan SM Raja izinnya bermasalah."Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Temuan itu terus ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan," pungkasnya.(W05)