Deliserdang I Sumut24.coPembangunan perumahan Savanna Residence di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang terus melakukan pembangunan unit rumah, namun anehnya pihak pengembang perumahan Savanna residence belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) hingga sekarang, sehingga terkesan pembiaran yang dilakukan Pemkab Deliserdang, sepertinya Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar juga tutup mata akan hal tersebut. Salah seorang pekerja perumahan Savanna Residen yang dikonfirmasi, yang enggan menyebutkan identitas dirinya mengatakan, Saya disini hanya bekerja bang, soal perizinannya saya tidak tahu, memang kami lihatpun belum belum ada terpampang izin bangunannya, ucap pekerja. Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Peduli Anggaran Negara Deddy S mengatakan, Dengan adanya bangunan tanpa izin seperti halnya Savanna Residence di Desa Paya Gambar, namun sudah melakukan pembangunan, itu artinya sudah terjadi kebocoran PAD bagi Pemkab Deliserdang sehingga kita minta kepada Pemkab Deliserdang agar melakukan pembongkaran, sehingga jangan terkesan sepertinya Bupati Deliserdang tutup mata atau melindungi akan hal tersebut, atau jangan-jangan ada oknum atau aparat Satpol PP ataupun Oknum Kecamatan diduga telah menerima upeti atau setoran dari pembangunan perumahan tersebut. "karena ini telah merugikan negara dari retribusi perizinan, kita minta Pemkab dan Satpol PP segera melakukan pembongkaran sehingga penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi siapa pun, terlebih bagi bangunan yang belum mengurus perizinan, tegasnya. Sebelumnya Kasatpol PP Deliserdang Marzuki pernah mengatakan, izinnya dalam pengurusan, namun sudah hampir dua bulan, plank PBG belum juga terlihat dilokasi pembangunan perumahan. Sepertinya Kasatpol PP Deliserdang asal bunyi sehingga sudah layak dievaluasi oleh Bupati Deliserdang. tim