Padangsidimpuan | Sumut24.coPolisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di Kota Padangsidimpuan. Pelaku berinisial MH (37) adalah ayah sambung dari korban yang berinisial NAZ. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ibu korban yang berinisial SKP menyuruh korban memasak indomie. Namun, korban menolak dan menangis. Adik korban yang berinisial NAF kemudian berkata, "Kalau papa yang menyuruh mau kau, kalau mama yang menyuruh gak mau kau."Mendengar ucapan adiknya, korban semakin menangis dan meminta maaf kepada ibunya. Ibu korban lalu bertanya apa yang terjadi. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sejak bulan September 2022 hingga Desember 2022. Pelaku sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman dan iming-iming uang.Ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan.Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam keterangannya, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Jika ada yang mengetahui atau menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Kapolres Padangsidimpuan.zal