P.Sidimpuan | Sumut24.coKuasa Hukum Barito Cs, Tua Alpaolo Harahap SH, MH sangat menghormati putusan Hakim atas putusan Praperadilan yang melibatkan beberapa oknum Personel Polres Tapsel di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,namun biarpun diduga penuh dengan "REKAYASA" ataupun lain nya, kita merasa kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),Sumatera Utara.Selasa (23/1/2024).Perlimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik ke kejaksaan pada hari jum'at (19/1/2024) lalu dan Jaksa sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan pada hari senin, padahal kuasa hukum Barito Cs sudah mengajukan keberatan kepada JPU.Beberapa hari belakangan ini kita terus mengikuti perkembangan kasus Praperadilan yang kita ajukan dengan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Padangsidimpuan, tanggal 19 Desember 2023.Permohonan Praperadilan tersebut tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Hari ini hakim Praperadilan telah membaca putusannya, namun dalam putusannya menyatakan permohonan Praperadilan kita itu dinyatakan gugur, "Ucap Kuasa Hukum Barito Cs Tua Alpaolo Harahap SH, MH.saat diwawancara awak mediaLanjutnya,dalam pertimbangan Pokok perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dijadwalkan sidangnya.Gugurnya Praperadilan ini dalam putusan Sidang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015, "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon Praperadilan, "ungkap Kuasa Hukum Alpaolo Harahap SH, MH.Nah, dalam hal itu kami selaku kuasa hukum pemohon, Pertama kami menghormati putusan tersebut, walaupun di dalam prosesnya kami merasa kecewa, kecewanya kenapa? Perkara ini baru dilakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap 2 oleh kepolisian polres Kabupaten Tapsel kepada kejaksaan Tapanuli selatan. Terhitung pada hari Jum'at tanggal (19/1/2024) lalu sekitar Pukul 17:00 wib sore, baru dilakukan pelimpahan berkas, dan perlu pelimpahan tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Hari Senin tanggal (22/1/2024) Oleh jaksa perkara ini sudah langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri padangsidimpuan, dengan mengabaikan keberatan yang kami ajukan.Padahal pada saat pelimpahan, Kuasa Hukum dari para pemohon sudah menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum yang bernama Bapak Agung.Dalam perkara ini masih dalam proses Praperadilan, yang kedua masih ada kejanggalan yang kami minta kepada penyidik Polres Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu termohon dan kepada kejaksaan juga terkait masalah Saksi yang menguntungkan dari tersangka atau pemohon hari ini saksi yangmenguntungkan itu belum pernah dipanggil ataupun belum pernah diperiksa.Padahal masih ada 4 orang saksi yang menguntungkan terdakwa untukmembuat terang, Perkara ini belum pernah diperiksa di situ, kami merasa kecewa, "Jelas Tua Alpaolo Harahap SH, MH.kepada awak mediaYang kedua seharusnya sebagai institusi sesama lembaga penegak hukum, ada apa sih? kenapa sih nggak membiarkan putusan ini dulu berjalan perkara praperadilan ini, ada apa? Ada apa di balik semua ini? Jadi kita bertanya - tanya padahal pelimpahan tahap 2 itu baru di tanggal 19 ini masih panjang waktu, kenapa harus di hari Senin, "cetus Tua Alpaolo Harahap SH, MH.Ini akan menjadi pertanyaan publik, kita sebagai sesama praktisi hukum dan mudah - mudahan nanti pengamat semua melihat beginilah kondisi Hukum kita di Negara yang kita cintai ini. Seharusnya aparat penegak hukum memberikan contoh ada kepastian hukum, bukan sebaliknya,seandainya kalau Praperadilan sedang berjalan, sepanjang belum berakhir masa penahanan di kejaksaan harusnya urusan pelimpahan di hentikan, tapi walaupun begitu kami akan terus ber ikhtiar menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum di Persidangan nanti, "tutupnya.Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kasi Intelijen Gunawan Marthin Panjaitan, SH, MH saat dikonfirmasi awak media mengatakan,proses penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum, tidak ada hubungannya dengan Praperadilan. hal yang berbeda, berkas perkara yang dinyatakan oleh penuntut umum sudah dinyatakan lengkap atau P21 mau tidak mau dengan perintah peruntukan untuk, harus menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), "ungkap Kasi intel GM. Panjaitan.kepada awak mediaSetelah penuntut umum melakukan kroscek terhadap berkas perkara tersangka dan barang bukti setelah P21 Kemudian penuntut umum membuat surat dakwaan, nah kami punya SOP tersendiri, TerangnyaBerapa lamanya atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan? Waktu kami itu cuma 3 hari untuk menyerahkan berkas perkara itu.Penuntut Umum ketika melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan, majelis hakim itu tidak lagi melakukan kroscek. Karena apa? Karena dia melakukan konsep ketika berkas perkara yang diajukan penyidik itu, "jelas Kasi intel GM Panjaitan.Sebelumnya, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH saat dikonfirmasi awak media di saat kegiatan Pisah Sambut ketua PN Padangsidimpuan (Senin 22/1/24) terlihat dingin akan tetapi tetap menjawab pertanyaan awak media terkait program pembersihan di internal dan sidang Praperadilan yang melibatkan beberapa anak buahnya"Untuk internal akan kita upayakan dan untuk Praperadilan Kita sudah P21 kan,tunggu saja hasilnya di Pengadilan", ucap orang nomor satu di kepolisian Tapanuli Selatan.Sebelumnya dari hasil beberapa sidang hingga sidang kelima, diketahui banyak temuan pelanggaran ataupun SOP sampai-sampai dua anak kecil menjadi korban Trauma akibat perbuatan beberapa oknum personel polres Tapsel tersebut.zal