Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi

Administrator - Kamis, 18 Januari 2024 16:36 WIB
Istimewa
Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi
Jakarta I Sumut24.coMahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional.Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu, Langkah ini, menurut MK, diambil karena pembentuk undang-undang memandang penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi putusan MK ini. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menilai memang sudah seharusnya Kejaksaan diberi kewenangan dalam mengusut perkara korupsi. Kewenangan itu bahkan dipertegas di dalam UU Kejaksaan RI dan UU Tipikor."Kewenangan dari berbagai persepktif normatif, historis, sosiologis dan philosophis kewenangan Kejaksaaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan negeri ini," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Kamis 18 Januari 2024.Kejaksaan RI, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai tidak ada tumpang-tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berharap ke depannya, MK dapat menolak gugatan atas kewenangan Kejaksaan RI dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Pasalnya, gugatan senada pernah ada dan MK tetap memutuskan penolakan atas gugatan yang diajukan. "Pasalnya, sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan, ini sudah menjadi "Preseden" tetap atau dalam istilah awamnya " Jurispridensi" tetap, artinya kalau ke depan masih ada gugatan yang serupa maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal," tegas Barita Simanjuntak.Komisi Kejaksaan sebut Barita bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Secara empiris capaian kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan JA Burhanuddin khususnya jajaran Pidsus dalam tiga tahun terakhir terbaik dan pengusutan kasus mega korupsi "big fish" serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya. Survey kepuasan masyarakat oleh berbagai lembaga survey terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi. "Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan. Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK," ujar Barita. Red

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

Lapas Padangsidimpuan Keluarkan Sementara 84 WBP untuk Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan

News

Dr. Hadiman, Jaksa Teladan dan Berintegritas Jabat Kasubdit JAM Pidum

News

Soal Penangkapan Jovi Andrea, Advokad Joni Sandri Ritonga, SH. MH Menyayangkan Tindakan APH

News

Pemberantasan Korupsi Harus Diiringi Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

News

Mengawal Kejaksaan yang Transparan, Komisi Kejaksaan RI dan UNIKA Santo Thomas Tandatangani MoU

News

Kedepankan Langkah Preventif, Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kejati Sumut Gaungkan Jaksa Garda Desa