Medan Isumut24.co - GPII Kota Medan geruduk kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan terkait proyek Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan, senin (15/1).Dalam orasinya disampaikan bahwa proyek tersebut diduga syarat akan terjadinya KKN. Ricky Dalimunthe sebagai kordinator aksi menyampaikan bahwa "Berdasarkan informasi yang terima dari masyarakat bahwasanya terdapat proyek pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan untuk Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan yang berlokasi di Jl. Kapten Rahmat Budin Link. 15 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. Infomasinya Proyek tersebut berada di lokasi yang tidak strategis dan di apit oleh beberapa gudang serta rentan akan terjadinya banjir dan diduga keras lokasi bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik dari keluarga Kepala Dinas, sehingga patut diduga bahwa proyek tersebut terkesan dipaksakan dan yang lebih parahnya lagi proyek dengan pagu anggaran yang sangat besar diduga tidak membuat pagar baru melainkan menyulap pagar lama dengan cara di cat ulang, Pekerjaan pagar yang seharusnya menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah menjadi puluhan juta saja, sehingga patut diduga proyek ini rentan akan terjadinya KKN." PungkasnyaKetua GPII Kota Medan Iskandar Mubin Dongoran menyampaikan bahwa telah dilakukan investigasi langsung ke lokasi proyek " Kami Investigasi langsung ke lokasi pembangunan menemukan bahwa lokasinya tidak strategis, dan pagarnya adalah pagar lama yang di cat ulang, sangat mirip dengan pagu Anggaran Rp. 2.863.158.000,00 dengan tanggal kontrak 08 September 2023, nama pelaksana CV. Tri Prima Nusantara (sesuai dengan plang proyek) ternyata pagarnya adalah pagar lama" tuturnyaAksi GPII KOTA MEDAN ini akhirnya di terima oleh Korlap Pembangunan Pusat UMKM Sakasanwira Kec. Medan Marelan ibu Melinda. Beliau menyampaikan bahwa nanti akan di cek dan ditinjau langsung oleh inspektorat Kota Medan dan mempersilahkan GPII KOTA MEDAN untuk mengawal peninjauan ke lokasi proyek. Rel