Ditlantas Polda Sumut Tindak Angkutan Umum Mangkal di SM Raja, Kombes Pol Muji Ediyanto : Akan Dirikan Pos Pengawasan

Administrator - Rabu, 10 Januari 2024 12:34 WIB
Herman Koto
Foto : Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menindak sopir angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024) pagi.
Medan |sumut24.co -

Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan pada Hari pertama penertiban, Rabu (10/1/2024) pagi.Amatan wartawan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.Terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang."Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan ditindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024) sekira pukul 06.30 WIB.Kata dia, Rabu (10/1/2024) ini hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda."Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas," ungkap Muji.Dijelaskannya, penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu dilakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan SM Raja."Selama ini (Jalan SM Raja) pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," terangnya.Disinggung soal angkutan kota (angkot), Muji menyebut menjadi tanggungjawab pihak Dinas Perhubungan untuk menentukan tempat berhenti. Menurut Muji, selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan SM Raja karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan."Sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan dinas perhubungan untuk diderek," ujarnya.Ditanya tentang batas waktu penerapan aturan hingga penindakan itu berlalu, Muji memastikan untuk selamanya. Personel Dit Lantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan akan senantiasai melakukan pengawasan di sepanjang Jalan SM Raja."Aturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kita kan mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama dinas perhubungan, sampai semuanya tertib," pungkasnya.(W05)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

Gubernur A Fatoni Siap Menghadiri Perayaan Natal PWI Sumut Tahun 2024

News

Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan

News

Soal Salah Tangkap dan Narkoba di Polres Taput, Kapolda Sumut Whisnu Siap Menindak Tegas Pelaku

News

10 OTK Teror Mobil Ibu Cabup Tapsel, DPD AMPI Desak Kapolda Sumut Tangkap..!!

News

12 Ribu Personil di Terjunkan : Polda Sumut Siap Amankan 25 Ribu TPS Pilkada 2024

News

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia Agen Ditangkap