Padanglawas I Sumut24.coSepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejati Palas) menangani empat perkara korupsi dan berhasil selamatkan uang negara Rp. 463.450.000.Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Rachmat Hidayat, SH, mengatakan, bahwa di tahun 2023 Kejari Palas telah berhasil menangani empat perkara tindak pidana korupsi. " Ada empat kasus korupsi yang ditangani selama 2023," kata Rachmat Hidayat.Rachmat menjelaskan, kasus korupsi yang ditangani termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek peningkatan Jaan Sisupak-Latong, sumber dana APBD Palas tahun 2018 sebesar Rp10 miliar.Selanjutnya penyidikan Tipikor pengelolaan dana desa Sisoma TA 2016-2022 telah sampai tahap penetapan tersangka yaitu mantan Kepala Desa Inisial PMN. Tetapi hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara patut, bersama tersangka lain berinisial MHN.Kemudian penyidikan Tipikor pengadaan Website Desa tahun anggaran 2019 dan penyidikan Tipikor penggunaan dana desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur tahun 2017-2018 dan tahun 2020-2021."Pada tahap eksekusi Kejaksaan Negeri Padanglawas juga telah melakukan penetapan MF sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," kata Rachmat.Sehingga tersangka belum dapat di eksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023. Dimana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padanglawas.Bagaimanapun, jumlah perkara Tipikor yang ditangani bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas melebihi capaian kinerja. "Hal ini tentu tidak terlepas atas kerjasama.yang baik dan kerja keras jajaran Kejaksaan Negero Padanglawas," ungkapnya. (as)