Sumut
Sita 16 Gram lebih Sabu

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Narkoba

Amru Lubis - Jumat, 05 Januari 2024 02:24 WIB
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada hari Kamis, (4/12/23) sekitar pukul 00.35 WIB.Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang residivis narkoba bernama Komaruddin Batubara (36), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Salak Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Salak Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka yang mencurigakan di lokasi tersebut."Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 77 plastik klip transparan berisi sabu seberat 16,17 gram, sebuah timbangan elektrik, uang sebesar 870.000 rupiah, sebuah bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong, dan sebuah HP merk Oppo A17 warna biru. Tersangka mengaku bahwa shabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama EL yang juga warga Kelurahan Wek II," ujar Kapolres.Kapolres AKBP Dudung Setyawan menambahkan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap EL, namun ia berhasil melarikan diri. Petugas masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus ini. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut."Kami mengapresiasi kinerja dari personil Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami berharap dengan adanya penangkapan ini dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan," tutur Kapolres AKBP Dudung SetyawanAKBP Dudung Setyawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi atau tindakan yang berkaitan dengan narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba."Kami tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku narkoba, apalagi yang merupakan residivis. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di masa depan," pungkas Kapolres.(zal)

Editor
: Amru Lubis

Tag:

Berita Terkait