sumut24.co -
Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota
Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengaku tidak habis fikir dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko)
Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyewakan
Medan Mall kepada PT.
Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 - November 2026) dengan nilai Rp.35 Miliar.Mulia menilai, harga sewa itu terlalu kecil bila melihat besarnya potensi yang terdapat pada Medal
Mall yang merupakan aset milik Pemko
Medan tersebut."Melihat besarnya potensi di
Medan Mall, tentunya harga sewa Rp.35 Miliar tersebut sangat kecil dan tidak wajar," ucap Mulia, Jumat (16/8/2024).Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, harga sewa yang terlalu kecil tersebut bisa terjadi karena BKAD Kota
Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk
Medan Mall."Appraisal harga sewa yang diterapkan Pemko
Medan adalah appraisal tahun 2021, sementara perpanjangan sewa dilakukan di tahun 2023. Dengan tidak dilakukannya appraisal di tahun 2023, harga sewa yang ditetapkan menjadi tidak wajar ataupun terlalu kecil. Akibatnya, Pemko
Medan berpotensi mengalami kerugian besar," ujarnya.Diungkapkan Mulia, perlu diketahui bahwa harga sewa
Medan Mall senilai Rp35 Miliar selama tiga tahun tersebut bukan hanya untuk pengelolaan gedung
Medan Mall. Akan tetapi, harga sewa tersebut sudah termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan
Medan Mall."Saat sidak ke
Medan Mall tempo hari, kita sudah mendapatkan data dari Pemko
Medan bahwa pajak parkir di
Medan Mall yang disetorkan PT
Medan Megah selaku pengelola kepada Bapenda
Medan setiap bulannya sangat tinggi," katanya.Mulia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan bagi BKAD Kota
Medan untuk menjadikan appraisal di tahun 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT.
Medan Megah di tahun 2023.Apalagi, appraisal yang dilakukan di tahun 2021 juga belum dapat dipastikan mengikutsertakan penghitungan perolehan pendapatan dari lahan parkir."Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung
Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan," ungkapnya.Oleh karena itu, Mulia pun mendesak Pemko
Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa
Medan Mall yang ditetapkan Pemko
Medan kepada PT
Medan Megah."Batalkan penunjukan PT
Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT.
Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut," pungkasnya.(R02)