sumut24.co -Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, ST itu berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan Lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/8/2024).Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda seperti Wong Chun Sen, Haris Kelana Damanik dan lainnya.Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan."Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan terkait evaluasi pasal-pasal yang akan dilakukan revisi, baik perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,"ungkap Dedy.Sehingga nantinya kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha."Kita harapkan setelah direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini nantinya akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha," harap.(R02)