sumut24.co -
Medan, Pemko
Medan dan
DPRD Kota
Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Kota
Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (
RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung
DPRD Kota
Medan, Selasa (30/7).Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota
Medan Bobby Nasution dan Ketua
DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama
DPRD Kota
Medan dengan Kepala Daerah atas
Ranperda Kota
Medan tentang
RPJPD 2025-2045, disaksikan para Wakil Ketua
DPRD Medan, Wakil Wali Kota
Medan, Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua
DPRD Kota
Medan Hasyim SE ini diawali dengan penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution.Kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umumnya dari masing-masing Fraksi
DPRD Kota
Medan terhadap
Ranperda tentang
RPJPD 2025-2045 dan menyetujuinya.Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota
DPRD Kota
Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus
DPRD Kota
Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi
RPJPD Kota
Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko
Medan.Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby Nasution, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045."Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 tersebut, Pemko
Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah," kata Bobby Nasution.Dengan demikian, kata menantu Presiden Joko Widodo ini, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota
Medan 2025-2045 yaitu "
Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan".Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.Dijelaskan Bobby Nasution,
RPJPD Kota
Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045,
RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045.Di samping itu, lanjutnya, setiap periode dimaksud akan menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah."Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 (tahun) tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau (lima) tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan," jelasnya.Orang nomor satu di Pemko
Medan ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang
RPJPD Kota
Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama."Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota
Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota
Medan tahun 2025-2045 "
Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan"," harapnya.(R02)