sumut24.co -Medan, Panitera Pengadilan Negeri (
PN) Lubuk
Pakam lakukan eksekusi, terhadap
Ruko di Jalan
Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli Serdang, Kamis (25/7) pukul 10.36 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat.Pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa perlaeanan, karena saat Panitera
PN Lubuk
Pakam membacakan penetapan Ketua
PN Lubuk
Pakam, berita acara peletakan sita atas barang/objek eksekusi, hanya dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon
Eksekusi, tanpa dihadiri pihak termohon.Usai panitera membacakan perintah pengosongan, langsung petugas membobol gembok pintu
Ruko Jalan
Cemara No. 15 A. Saat itu muncul Ivan Aulia, selaku Pihak penyewa objek eksekusi.
"Saya menyewa ruko ini selama lima tahun. Mohonlah ada kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya patuh hukum, tapi janganlah dikeluarkan begiti saja, " ujarnya.
Namun keluhan ini tidak digubris Panitera, Penasehat Hukum Pemohon serta perwira aparat pengamanan. Petugas langsung saja mengeluarkan barang yang ada dalam
Ruko dan memuatnya dalam truk yang selanjutnya dibawa ke gudang Jalan Tempulin Medan.Sementara, pihak Kuasa Termohon
Eksekusi Jamaluddin Alagani, tampak di lokasi saat barang sedang dalam proses pengeluaran.
Eksekusi ini berlangsung cepat dan tanpa kendala yang berarti. (R02)