sumut24.co -Konsorsium
Seniman Medan menggelar acara"
Aksi Seniman Menuntut" di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (24/7)Namun pihak Scurity
TBM tidak, menutup portal depan (pintu masuk) pada pukul 13.45 WIB. Sehingga mobil pengangkut alat instrumen kebutuhan seniman menggelar
Aksi Seniman Medan tidak bisa masuk.Sempat terjadi adu argumentasi antara seniman dengan pihak scurity. Scurity bertahan mobil tidak bisa masuk. Langsung saja, seniman menggelar baliho di depan pintu masuk
TBM.Setelah terjadi negoisasi, akhirnya seniman boleh masuk pintu samping.Koordinator aksi, Afrion dalam pernyataannya mengatakan, aksi
Seniman menuntut ini disebabkan tidak diberikannya izin pemakaian ruang latihan bagi sanggar-sanggar seni Kota Medan."Ini faktanya.
Seniman mau latihan di
TBM dihalango masuk, " ujarnya.
Aksi Seniman Menuntut pada hari ini merupakan puncak dari kegelisahan seniman selama sekurangnya 5 tahun terakhir terutama pasca Taman Budaya Sumatera Utara pindah ke gedung PRSU (Tapian Daya). Kalangan seniman berharap bekas Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) itu dikembalikan menjadi Taman Budaya Medan (
TBM) seperti pada era 70-80-an, dimana kegiatan-kegiatan berkesenian berlangsung semarak. Pada masa itu ruangan ruangan latihan aktif digunakan seperti ruang Tari, ruang Senirupa, ruang Teater, ruang Musik.Tahun lalu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution saat melakukan diskusi bersama seniman dan budayawan di Taman Budaya Medan, Selasa (1/8/2023) menjelaskan Taman Budaya Medan ini merupakan tempat menciptakan dan melahirkan seniman dan budayawan di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Oleh sebab itu, pihaknya mempersilahkan para seniman dan budayawan di Kota Medan untuk menggunakan ruangan yang tersedia guna menggelar latihan dan berkarya.
"Saya minta barang yang ada di ruangan yang dahulunya sanggar agar dipindahkan oleh dinas terkait. Jika alasannya tidak ada tempat, saya rasa tidak cocok. Ruangan itu nantinya akan dipakai para seniman dan budayawan," ujarnya, (2/8/2023).
Bobby selanjutnya mengatakan pihaknya sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, agar merevisi Peraturan Wali kota (Perwal) Medan No.10/2014 tentang Majelis Kesenian Medan dan Dewan Kesenian Medan.
"Dewan Kesenian Medan nantinya adalah orang yang benar-benar mengerti seni dan budaya, sehingga dibutuhkan regulasi maupun metode pemakaian taman budaya ini," jelas Wali Kota Medan waktu itu.(R02).