sumut24.co -Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta jumlah petugas dan honor kader
Posyandu di Kota Medan patut ditambah. Sehingga program
Posyandu Balita, remaja dan Lansia (lanjut usia) di seluruh lingkungan dapat berjalan rutin dan makaimal."Apalagi untuk program
Posyandu Lansia perlu dimaksimalkan agar pelaksanaan pemeriksaan pasien Lansia bisa jemput bola oleh petugas ke rumah pasien," ujar Modesta Marpaung.Dorongan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Perguruan, Kelurahan Bantan, Keecamatan Medan Tembung, Minggu (14/7/2024) pagi.Selanjutnya Modesta menggelar Sosper yang sama di Jl Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (14/7/2024) sore. Di dua tempat tersebut, masing masing dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratussan masyarakat.Disampaikan Modesta program
Posyandu Lansia patut didukung penuh sehingga berjalan dengan baik dan perlu sosialisasi di setiap lingkungan. Sebab, program tersebut dinilai sangat membantu para usia tua mendapatkan pelayanan gratis. "Seiring program UHC JKMB, pelayanan kesehatan di tingkat lingkungan dengan mempermudah jangkauan maka
Posyandu Lansia patut digalakkan," ujar Modesta.Dengan demikian, maka honor petugas dan fasilitas pendukung supaya diperhatikan Dinkes Medan. "Dengan harapan program tersebut berjalan maksimal, " harap Modesta yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 asal politisi Golkar itu.Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)