sumut24.co -
Medan, DPRD
Medan membatalkan rapat paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD
Kota Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda
Kota Medan tentang laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBD
Kota Medan Tahun 2023 yang seyogianya digelar, Senin (24/6/2024). Pembatalan dilakukan karena
Walikota
Medan Bobby Afif Nasution tidak bisa hadir dalam rapat.Pembatalan disampaikan Wakil Ketua DPRD
Medan Rajidin Sagala dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (24/6/2024). Disebutkan Rajudin Sagala, sekaligus membacakan surat permohonan dari Pemko
Medan untuk penjadwalan ulang dalam surat bernomor 1.12.1/4447 yang ditanda tangani Pj Sekda
Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam surat tersebut, Pemko Medan minta pergeseran jadwal pelaksanaan paripurna menjadi 25 Juni 2024. Adapun alasan permintaan pergeseran jadwal karena waktu yang bersamaan Walikota Medan memiliki jadwal kegiatan di luar kota.
Diketahui, sesuai hasil Banmus DPRD
Medan untuk bulan Juni 2024 telah dijadwalkan penyampaian laporan Badan Anggara, pendapat fraksi fraksi DPRD
Kota Medan dan pengambilan keputusan DPRD
Medan, sskaligus persetujuan bersama atas Ranperda
Kota Medan tentang laporan peetanggung jawaban (Lpj) pelaksanaan APBD
Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin 24 Juni 2024. (R02)