sumut24.co -Medan, Legislator apresiasi Pemkot Medan yang menunda kenaikkan retribusi sampah dan mengembalikannya ke tarif retribusi semula.Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Rizki Nugraha, kepada wartawan di Medan, Senin (17/6/2024).Kebijakan Pemkot Medan tersebut, kata Rizki, sangat menjawab harapan masyarakat Kota Medan yang merasa terbebani dengan naiknya sangat signifikan tarif retribusi sampah."Mari kita hargai kebijakan Pemkot Medan ini. Dengan kebijakan ini, kita semua sebagai masyarakat dapat meningkat kesadarannya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan," imbaunya.Saat ini, sebut Rizki, Pemkot Medan tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (Juknis) Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. "Di dalam Perwal itu nantinya juga akan ditegaskan terkait masalah sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan," katanya.Kepada Pemkot Medan, anggota Komisi III itu, kembali meminta agar dapat meningkat fasilitas persampahannya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan."Masyarakat dan pemerintah harus saling berkolaborasi. Mari dukung pemerintah dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman," ajaknya. (R02)