sumut24.co-Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan harap
Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPemod) memuat target dan skala prioritas penanaman modal.FPAN harap
Perda PIKPemod memuat target dan skala prioritas penanaman modal itu disampaikan dalam pendapatnya yang dibacakan, Abdul Rahman Nasution, pada sidang paripurna pengesahan
Perda PIKPemod, Senin (3/6/2024).Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.Fraksi PAN, kata Abdul Rahman, meminta Pemkot Medan agar PIKPemod diberikan kepada penunjang pengembangan usaha-usaha mikro kecil, usaha yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan."Sebab, berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, ada disebutkan tentang titik berat usaha-usaha yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif dan kemudahan penanaman modal," kata pria yang akrab disapa, Mance, itu.Fraksi PAN juga, sebut Mance, meminta kepada Pemkot Medan agar benar-benar mengatur dan terbuka persoalan transparansi dan akuntabilitas di dalam
Perda PIKPemod. Sebab, di butuhkan transparasi, kepastian hukum, kesetaraan dan akuntabilitas serta efektif dan efisien dalam memberikan kemudahan dan insentif penanaman modal.Fraksi PAN, sambung Mance, juga meminta Pemkot Medan agar PIKPemod diberikan kepada investasi yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai wawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, penyerapan tenaga kerja besar dan lain-lainnya. "Kriterianya harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya," pinta Mance.Fraksi PAN, tambah Mance, juga meminta kepada Pemkot Medan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal, profesional dan berintegritas, sehingga pelaksanaan
Perda ini nantinya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sector dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab.Setidaknya, lanjut Mance, ada dua dampak positif yang bisa dirasakan oleh daerah, ketika penanaman modal berkembang dengan masif. Pertama, kata Mance, penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru."Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyrakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan," katanya.Kedua, sebut Mance, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (R02)