Sosper

Modesta Marpaung Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Administrator - Senin, 20 Mei 2024 20:13 WIB
Istimewa
sumut24.co -Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu, Dinkes bersama BPJS Kesehatan agar maksimal melakukan pengawasan.Harapan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu, (19/5/2024).Sebelumnya, Sosper digelar di Jl Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/5/2024). Hadir saat sosper di dua lokasi berbeda, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan ratusan masyarakat.Disampaikan Modesta Marpaung, untuk mensukseskan program Pemko Medan terkait pelayanan kesehatan UHC. Kepada Dinkes, BPJS Kesehatan dan seluruh Puskesmas supaya sama sama meningkatkan pelayanan kesehatan. "Semua pihak harus saling mendukung upaya peningkatan program Pemko Medan," ujar Modesta.Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Kota

PPP Gelar Dzikir dan Do'a Bersama Untuk Kemenangan Ridha-Rani di Pilkada Medan

Kota

BPJS Ketenagakerjaan Bertanggungjawab Atas Risiko Kerja Penyelenggara Pilkada

Kota

Soal Bangunan Diduga Milik Oknum Pejabat Dinkes Tidak Miliki Izin PBG, Dinas Perkimcikataru Jangan Tutup Mata

Kota

Disebut Sebut Bangunan Gedung Milik Oknum Pejabat Dinkes Sumut Tidak Miliki Izin PBG

Kota

RSJ Prof.Dr.M. Ildrem Peringati Puncak Hari Kesehatan Jiwa se Dunia 2024, drg Ismail Lubis : Kesehatan Mental Sangat Penting

Kota

Aneh Faisal Hasrimy Lolos Dinkes, LIPPSU :Pj Gubsu Harus Tinjau Ulang