Medan |sumut24.co -Sebagai aparat pemerintahan seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Namun hal itu tidak dilkukan oleh, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.Pasalnya, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan diduga merusak citra penataan penghijauan kota medan.Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan disebut sebut telah menerima uang sebesar Rp500 ribu untuk menerima uang penebangan 2 (dua) pohon mahoni di kawasan Jln Ngmban Surbakti pasar II, Krl.
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Minggu (28/4/2024).Menurut informasi yang dirangkum wartawan, Sekretaris Lurah
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang pemotongan dua pohon mahoni tersebut belum diketahui untuk apa dilakukan.Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah
Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan saat fikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan komentar dan keterangan kepada wartawan.(W02)