Medan |sumut24.co -Sepertinya, berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) "bagi pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG, prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai diperbolehkannya izin bangunan gedung.Kemudian pada pasal 115 ayat (2) bangunan yang tidak memiliki izin PBG selanjutnya dapat dikenakan sanksi hukuman perintah pembongkaran dari dinas instansi pemerintah terkait.Namun, peraturan dan perundang undangan soal izin pelanggaran bangunan maupun sanksi hukuman yang akan diterima pihak pengembang/pemilik property bangunan tidak berlaku. Sehingga pengembang/pemilik terkesan bebas dari jeratan penindakan hukum.Seperti halnya dengan bangunan ruko disebut sebut milik
Aliong etnis keturunan Tionghoa ini diduga tanpa plank ijin Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Cemara Gang Kelapa I, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Kota Medan yang dibangun sebanyak 7 (tujuh) unit berlantai 2 (dua) masih berdiri kokoh tak tersentuh pihak terkait khususnya Satpol PP bahkan Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.Menyikapi persoalan itu, Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Nasional, Kamis (14/3/2024) meminta Pemko Medan dan Dinas Instansi terkait diantaranya, Satpol PP dan Dinas PKP CKTR (Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang) menindak dan membongkar bangunan ruko milik
Aliong."Sebagai lembaga sosial kontrol dalam pengawasan kebijakan pembangunan, atas nama JPKP Nasional Sumut, agar Pemko Medan dan instansi terkait melakukan penegakan hukum bukan pembiaran terhadap bangunan milik
Aliong yang diduga tanpa izin PBG yang dianggap merugikan PAD Pemko Medan. Bila belum ada penindakan, JPKP Nasional Sumut akan menyurati pihak yang terkait. Dan bila tidak juga diindahkan, akan dilakukan aksi demo damai," ungkap Ojak M Simanjuntak Ketua JPKP Nasional Sumut kepada wartawan.(W02)