sumut24.co -Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan bentuk Satgas
Perlindungan Buruh. Hal ini guna memberikan perlindungan terhadap buruh terkait hak-hak normatifnya.DPRD dorong Disnaker Kota Medan bentuk Satgas
Perlindungan Buruh itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan,Sudari, Sabtu (24/2/2024).Satgas
Perlindungan Buruh ini, penting. Sebab, masih ditemukan oknum pengusaha mengabaikan hak-hak normatif buruh. "Di antara hak-hak normatif itu menyangkut upah, masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya.Masih adanya oknum pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi beban APBD Kota Medan, karena para pekerja yang merupakan warga Kota Medan memanfaatkan UHC JKMB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. "Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," sebutnya.Selain itu, Sudari, meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pelatihan-pelatihan sesuai permintaan pasar kerja. Kemudian, Dinasker juga untuk mereview kembali orang-orang yang telah melakukan pelatihan, apakah sudah sesuai dengan tujuan pelatihan tersebut.Di sisi lain, Sudari, juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan melakukan transformasi sumber daya manusia. Hal ini untuk bonus demografi ke depan.Transformasi ini, kata Sudari, penting. Mengingat, banyak anak-anak di Kota Medan sibuk mencari kerja kemana-mana setelah menyelesaikan pendidikannya. "Artinya, pendidikan yang ditempuh selama ini tidak sesuai dengan ketersediaan pasar kerja, makanya begitu tamat sibuk mencari kerja, karena tidak memiliki skil," katanya.(R02)