Manipulasi
Dugaan Manipulasi Data Masuk P3K

Komisi II DPRD Medan Segera Panggil Kepsek SD N 064955

Administrator - Rabu, 10 Januari 2024 18:28 WIB
Istimewa
Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST
sumut24.co -Medan, Adanya pemberitaan di media oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan dengan dugaan manipulasi data menjadi perhatian serius DPRD Medan. Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST yang membidangi Komisi pendidikan mengaku sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan okum operator guna mendapatkat P3K. "Hal itu sudah mencederai citra dunia pendidikan," cetus Sudari ST (foto) kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).Terkait hal itu kata Sudari ST yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan (PAN) No Urut 2 dapil II meliputi Kecamatan (Belawan, Labuhan, Marelan) mengatakan akan segera memanggil oknum operator dan Kepsek SD Negeri 064955 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. "DPRD Medan akan panggil mereka (Red-tenaga operator, Kepsek dan Disdikbud). Pemanggilan dilakukan minta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data," ungkap Sudari.Dikatakan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar benar mengajar namun terganjal masuk P3K. Sementara formasi untuk operator belum ada penerimaan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Seperti diketahui, dalam pemberitaan yang beredar, seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K. Kuat dugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.Akibat perbuatan oknum operator memgganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K. Informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas. (R02)


Tag:

Berita Terkait

Kota

SEVIMA Terima Penghargaan dari ITS di Momen Hari Pahlawan

Kota

Manajemen PLN Utamakan Keselamatan

Kota

GM PLN UID Sumut Ingatkan Pentingnya Peran BUMN Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Untuk Mewujudkan 75% EBT

Kota

Dies Natalis ke-72 USU, Rektor Minta Lulusan Miliki Kompetensi Khusus Hadapi Tantangan Global

Kota

AKBP Dr Wira Prayatna dan Rektor UMTS Teken MoU di Padangsidimpuan : Wujudkan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda

Kota

Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden