Tapsel | Sumut24.coPolres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Operasi yang berlangsung pada Sabtu, 16 November 2024, hingga Minggu, 17 November 2024, ini membuahkan hasil signifikan dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa
ganja seberat 22 kilogram lebih.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi ini bermula pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.20 WIB, ketika Polsek Batang Toru yang dipimpin oleh IPTU Recky Nelson Tarigan, S.H., melakukan razia di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
Saat razia, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya abu-abu metalik dengan nomor polisi BK 1176 ATV yang melintas dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua karung plastik putih yang berisi 22 bungkus ganja. Di dalam mobil tersebut, polisi juga mengamankan dua pria berinisial Anderson Fahrenheit Silalahi (22) dan Syahrul Saruksuk (45).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, langsung memerintahkan tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh AKP I. R. Sitompul, S.H., M.H., untuk melakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan hingga ke Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu dini hari.
"Berbekal informasi awal, tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Nalsep Hutabarat alias Uban (58) dan Haldy Lovier Nainggolan (24), yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut," ungkap AKBP Wira Prayatna.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Nalsep Hutabarat membeli 6 bal ganja senilai Rp4,8 juta, sementara Haldy Lovier Nainggolan membeli 16 bal ganja seharga Rp12 juta, namun baru membayar Rp7 juta.
Ganja tersebut didapat dari seseorang bermarga Nasution, yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi via telepon.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Dua karung plastik putih berisi ganja dengan berat total 22.164,13 gram (berat kotor) atau 21.965,24 gram (berat bersih). 2. Satu unit mobil Toyota Calya abu-abu metalik dengan nomor polisi BK 1176 ATV. 3. Tiga unit ponsel: dua Oppo dan satu Vivo.
Kapolres Tapanuli Selatan memberikan apresiasi tinggi kepada personel yang terlibat dalam operasi ini.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara jajaran Polsek Batang Toru dan Sat Res Narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar AKBP Wira Prayatna.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.zal