Palas |sumut24.co -Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palas berhasil mengungkap kasus besar dengan melakukan penggerebekan di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, yang melibatkan tiga tersangka pengedar narkoba.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang rutin dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Palas mengamankan dua wanita berinisial NAM (51) dan RIKS (51), serta seorang pria berinisial AWMH (27).
Ketiganya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat lebih dari 5 gram.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu RS Harahap, SH., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di desa tersebut.
Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Baringin, yang telah meresahkan mereka.
Dari penangkapan ketiga tersangka, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari tangan NAM, ditemukan dua klip plastik berisi sabu seberat 4,16 gram bruto, uang tunai Rp200.000, dan beberapa alat pendukung seperti pipet plastik serta dompet.
Sementara dari RIKS, ditemukan sabu dengan berat total 35,82 gram bruto, 10 bungkus plastik klip transparan, uang tunai Rp520.000, dan dua unit ponsel. AWMH, yang baru saja mengonsumsi sabu, ditemukan dengan satu set alat hisap dan mancis.
Kasat Resnarkoba Iptu RS Harahap menjelaskan bahwa setelah penggerebekan di rumah NAM, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari RIKS.
Tim opsnal segera melakukan pengembangan ke Desa KUD Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan berhasil menangkap RIKS di rumahnya. Di sana, selain barang bukti sabu, mereka juga menangkap AWMH yang baru saja menggunakan narkoba.
Iptu RS Harahap menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Operasi dimulai pada malam hari dan berakhir dengan penangkapan ketiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
"Tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Iptu RS Harahap.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, menyatakan bahwa Polres Palas berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya kewaspadaan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," tambah Iptu Arwansyah.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahaya narkoba dan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Polres Palas juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.zal