Medan |sumut24.co -
Polisi menangkap dua pelaku geng motor di Jalan
Marelan Raya, Kota Medan. Keduanya adalah, RD (17) dan MAF (16), warga Kelurahan Rengas Pulau, mengaku sebagai anggota geng motor Lucifer.
Dalam penagkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 celurit dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi saat tim patroli gabungan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Tim patroli segera melakukan pengejaran, dan dua pelaku berhasil kami amankan, sementara yang lainnya melarikan diri," ujar Pittor Gultom.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku berniat melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Kelurahan Titi Papan.
"Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengumpulkan seluruh Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan anggota Reserse jajaran di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/9/2024)
Dalam arahannya, Irjen Pol Whisnu menekankan kepada anggota, wilayah Sumut harus aman dan terbebas dari begal dan geng motor.
Kapolda meminta jajaran reserse untuk bertindak keras dan tegas terhadap maraknya geng motor, begal dan narkoba di Sumut.
"Saya perintahkan untuk dilakukan tindakan keras yang terukur sehingga tidak ada lagi namanya geng motor, atau pun begal yang ada di wilayah Sumut ini," katanya.(W05)