Medan |sumut24.co -Siswoyo warga Jln Kedondong Simpang Mesjid Al-Azhar Marendal, Kecamatan Patumbak korban melaporkan 3 (tiga) orang terduga pelaku penipuan modus tawarkan barang berhadiah ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Laporan penipuan dilakukan tiga orang pelaku ini tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No : STTLP / 543 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK PATUMBAK / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tertanggal 5 September 2024 dan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 543 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK PATUMBAK / POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMUT tertanggal 5 September 2024.
Siswoyo kepada wartawan usai membuat laporan polisi menyatakan harapannya kepada pihak Polsek Patumbak bisa menagkap para pelaku.
"Dengan melaporkan kasus penipuan ini, saya berharap pihak Polsek Patumbak bisa menangkap pelakunya. Sehingga, tidak ada lagi korban yang lain atas perbuatan mereka (pelaku)," ujar Siswoyo sembari mengucapkan terimakasih kepada polsek patumbak dipimpin Kompol Faidir yang menjabat Kapolsek Patumbak.
"Terimakasih atas pelayanan dan respon cepat personil Polsek Patumbak saat menerima laporan saya sebagai korban penipuan," ungkap Siswoyo.
Untuk diketahui, Siswoyo (korban) yang menjadi korban penipuan para pelaku merugi belasan juta rupiah dengan iming iming diberikan rak dagagan, steling dan kulkas dengan percuma setelah korban terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang sebesar Rp15 juta.(W02)