sumut24.co -Medan, Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam direncanakan akan mengeksekusi
Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali sesuai perkara Nomor : 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/
PN.Lbp. pada tanggal 18 Juli 2024. Namun
Ruko tersebut saat ini statusnya dikontrakan kepada Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Medan oleh salah satu pihak.
PJS selaku pihak yang menempati ruko tersebut sudah berupaya menemui pemenang lelang Djita, namun tidak mendapat data alamat pemenang lelang.
"Saya sudah mencari info ke berbagai pihak, tapi alamat pemenang lelang tidak kami dapatkan. Kami hanya ingin mediasi dan mencari solusi, tentang status kami yang telah mengontrak. Kami tidak tahu, jika ruko ini dalam silang sengketa saat kami mengontrak. Jelas di sini kami dirugikan," ujar Yusti selaku Ketua PJS Medan, Rabu (17/7).
PJS Medan, hanya mohon kepada Kapolresta Medan untuk atensinya dalam melihat permadalahan ini. "PJS Medan, tetap patuh terhadap hukum dan paraturan. Namun sebagai pihak yang menjadi korban atas perkara ini, PJS Medan memohon agar ada mediasi untuk ketugian kami, " ujarnya.
Sementara Pihak Polresta Medan saat hendak dihubungi, sedang melaksanakan rapat koordinasi pengamanan eksekusi di ruang Posko Ops lt II Polrestabes Medan. (R02)