Lubuk Pakam | Sumut24.co Sangat penting bagi debitur sebagai konsumen di industri pembiayaan untukmemahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Pasalnya, pemahaman mengenai hak dankewajiban yang minim berpotensi membawa kita ke dinginnya jeruji besi. Seperti yang dialami salahsatu debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam berinisial HA yang kini ditetapkan sebagai terdakwadan harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah.Berdasarkan nomor perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Srh, proses persidangan yang tengah dihadapi olehHA sudah sampai pada tahapan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai. Di dalamtuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)tahun.Sebelumnya, HA didakwa oleh JPU atas perbuatan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapatdiancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Hal ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh HA pada bulan Maret 2023 untukpembelian sebuah unit sepeda motor Honda C dengan uang muka sebesar Rp4,75 juta dan biayaangsuran yang diajukan sebesar Rp1,367 juta selama 36 bulan. Pengajuan tersebut mendapatkanpersetujuan dan terdaftar dengan nomor kontrak 222000356323 di FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam.Selama 3 bulan pertama, HA melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsurannya setiapbulan, yaitu pada bulan April hingga Juni 2023. Namun, di bulan berikutnya tercatat HA mengalamiwanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran selama 4 bulan lamanya.Mengacu ke regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku FIFGROUP CabangLubuk Pakam telah melakukan proses mengingatkan konsumen melalui telepon, penagihan melaluikunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberitan surat somasi sebagai itikad baik FIFGROUP
Cabang Lubuk Pakam agar tidak terjadinya wanprestasi yang berpotensi mendapatkan sanksi hukumkepada HA.Namun, pada kunjungan terakhir, HA menyampaikan informasi kepada tim penagihan CentralRemedial FIFGROUP SUMUT 1 motornya telah dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang laindengan alasan dirinya sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran.Namun, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut, tindakan yang dilakukan oleh HAmerupakan sebuah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1melaporkan HA ke pihak berwajib.Central Remedial Region Head FIFGROUP SUMUT 1, Raja David Siagian, menyebutkan bahwakonsumen harus memahami hak dan kewajibannya. Sebab, minimnya pemahaman tersebut bisamenyebabkan proses hukum, seperti yang terjadi oleh HA."Berdasarkan kunjungan yang dilakukan oleh karyawan kami, HA mengaku tidak sanggup membayarangsuran setiap bulannya, sehingga HA mengalihkan unit sepeda motor Honda C tersebut ke pihaklain. Namun, hal itu tidak dibenerkan secara hukum," kata Raja.Lebih lanjut, Raja menjelaskan bahwa konsumen FIFGROUP wajib berkoordinasi terlebih dahuluapabila memiliki kendala dalam pembayaran angsuran, sehingga diharapkan didapatkan solusi yangtidak merugikan satu sama lain.