Medan |sumut24.co -Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek
Patumbak Kompol Faidir SH MH kembali melakukan penindakan di duga sebagai lapak j
udi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum
Polsek Patumbak.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu M Y Dabutar SH MH, Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH bersama Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Patumbak, Sabtu (8/6/2024) malam pukul 21.00 Wib.
Adapun lokasi penindakan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan diantaranya di Jln Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kec. Patumbak Warung Rahmat dan di Jln Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kec. Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir kepada wartawan menyebutkan bahwa, Polsek Patumbak melaksanaka penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan di duga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan.
"Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan yang di temukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak. Selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan," ujar Kompol Faidir yang turut diaminkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat.(W02)