Medan |sumut24.co -Direktorat (
Dit)
Polairud Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari Kabupaten Deliserdang ke Langkat.Untuk memuluskan aksinya, seorang tersangka menyaru sebagai nelayan menaiki sampan mesin membawa barang haram sabu seberat 49,90 gram."Penyergapan dilakukan di Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan Belawan," terang Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (1/6/2024).Kata dia, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, menyebut adanya nelayan membawa sabu dari Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang menuju Desa Jaring Halus, Kabupaten Langkat."Dari informasi itu personel kapal patroli bergerak menuju Lampu Putih Alur Pelabuhan Belawan lalu berhasil mengamankan pelaku bernama Iboy (32) bersama sampannya," terang Hadi.Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 49,90 gram dikemas. Petugas sempat memeriksa sampan tersangka, namun tak lagi ditemukan sabu.Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mako
Dit Polairud Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan."Tersangka mengaku barang bukti sabu itu hendak diantar ke Langkat melalui perairan Belawan," pungkasnya.(W05)