Medan | sumut24.coTim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di vila pribadi milik Kajati Sumut Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.Tim dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap tersangka Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan tersangka
ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui seorang warga sekitar. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang."Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," terang Hadi, Kamis (9/5/2024).Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024."Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian," terangnya."Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi," pungkas Hadi.(W05)