PH Meminta Kapolda Sumut Tegas Tegakkan Kode Etik Terhadap Anggotanya

Administrator - Senin, 06 Mei 2024 17:49 WIB
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Berdasarkan Surat Lapiran Polisi Nomor : LP/146/VIII/2023/Propam tertanggal 24 Agustus 2023 yang melaporkan oknum polisi pada satuan Bidpropam Polda Sumatera Utara, karena diduga oknum polisi tersebut berselingkuh dengan istrinya, Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum (PH) klienya meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung diminta agar tegas tegakkan kode etik terhadap anggotanya.Menurut, Muhammad Rezky Siregar, klien juga sudah diperiksa dan menyampaikan keterangannya pada 21 september 2023. Namun sampai dengan saat ini klien kami tidak mendapatkan informasi kelanjutan atas laporan yang telah disampaikannya tersebut."Klien kami bingung dan tidak tahu bagaimana kelanjutan atas laporan yang disampaikannya tersebut apakah dilanjutkan atau seperti apa," kata Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum kepada wartawan, Senin (6/5/2024).Lanjutnya, Aatas dasar itu klien kami meminta bantuan kepada Law Office Dr. Abdul Hakim Siagian SH., M,.Hum agar mendapat pendampingan hukum dalam menangani perkara yang dialaminya."Kami melakukan pendampingan hukum setelah mendapat kuasa dari pak Swa Ika Prihatmara (pelapor) karena yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan keadilan di Polda Sumatera Utara ini, laporan yang disampaikan telah berjalan hampir 1 (satu) tahun lamanya namun tidak tahu perkembangannya seperti apa. Sebelumnya berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan kepada kami, telah menyampaikan surat ke Bidpropam Polda Sumut ini tanggal 24 April 2024, namun atas surat yang disampaikan juga belum ada keterangan resmi yang disampaikan bidpropam polda sumut. Berdasarkan informasi yang disampaikan klien kami, klien kami telah dimintai keterangannya bahkan juga telah menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut, namun bagaimana perkembangan selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut tidak diketahui. Bayangkan dari 24 agustus 2023 klien kami membuat laporan namun sampai saat ini progresnya tidak diketahui, bila dilihat dari pembuatan laporan sampai saat ini penanganan di Bidpropam Polda Sumut ini terkesan sangat lambat, syarat dengan dugaan adanya sikap intervensi dalam penanganan perkara ini, mungkin karena yang dilaporkan juga oknum satuan Bidpropam kuat dugaan seperti itu," ungkap Muhammad Rezky Siregar S.H M.H.Kita sangat menyayangkan sikap Bidpropam Polda Sumut dalam menangani perkara ini, tampaknya tidak sejalan dengan etos kerja PRESISI yang digaungkan Bapak Kapolri, Bapak Kapolri telah berjerih payah membangun citra kepolisian dengan baik dimata masyarakat terlihat dengan cepatnya menangani perkara-perkara apalagi yang berkaitan langsung dengan anggota kepolisian, namun di Polda Sumut ini seakan-akan tidak sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri."Maka hari ini kami telah menyampaikan surat secara resmi kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memberi perhatian penuh terhadap perkara yang dialami klien kami. Agar citra baik polri yang telah dibangun tidak tercoreng di Polda Sumut ini. Bahwa yang dilaporkan klien kami tersebut terhadap oknum anggota Bidpropam Polda Sumut diduga telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya menambahkan.Bidpropam itukan mempunyai tugas salah satunya melakukan pembinaan profesi yang notabene sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri, maka seharusnya Bidpropam lebih proaktif terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan penegakkan disiplin dan etika anggota polri terlebih lagi terhadap anggota Bidpropam itu sendiri, karna selaku anggota Bidpropam yang menegakkan kode etik profesi seharusnya lebih mawas diri tidak melanggar kode etik yang ditegakkannya, maka seharusnya terhadap anggotanya sendiri Bidpropam lebih tegas dan di percepat penanganannya sebagai bukti kepada masyarakat secara umum dan sesama anggota kepolisian secara khusus bahwa Bidpropam tidak pandang bulu dalam menegakkan kode etik profesi ini."Untuk itu kami sekali lagi meminta langsung kepada Bapak Kapolda untuk memberikan perhatiannya terhadap perkara ini karena Bapak Kapolda selaku pimpinan tertinggi di Mapolda Sumut ini lah bertanggungjawab penuh terhadap seluruh anggota kepolisian di Polda Sumut, dan kami meyakini pak Kapolda pasti sejalan dan setegas pak Kapolri dan pasti menjunjung tinggi etos kerja PRESISI yang dicanangkan Pak Kapolri," tutupnya.(W02)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan

Hukum

Kapolres Palas Hadiri Rakor Pendistribusian Logistik Kotak Suara untuk Pilkada 2024 dari Gudang Logistik KPU ke PPK

Hukum

Soal Salah Tangkap dan Narkoba di Polres Taput, Kapolda Sumut Whisnu Siap Menindak Tegas Pelaku

Hukum

Bencana Banjir Bandang di Palas,Kasat Lantas AKP Tongan Siregar, SH Perlakukan seorang nenek dengan kepedulian rasa Empati yang sangat mendalam.

Hukum

10 OTK Teror Mobil Ibu Cabup Tapsel, DPD AMPI Desak Kapolda Sumut Tangkap..!!

Hukum

AKBP Dr Wira Tegas Berantas Narkoba, Penangkapan Pelaku Usia 67 Tahun Ungkap Jaringan Narkotika