Medan |sumut24.co -Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) PAKAR Provinsi Sumatera Utara menuding, Mhd Rifai Kepala
Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan penyelewengan Anggaran
Dana Desa Tahap I dan III Tahun 2023.Tudingan Dugaan penyelewengan Anggaran
Dana Desa tersebut disampaikan Ketua DPW LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara, Lidia Ardani saat menggelar Konfrensi perss, Minggu (28/4/2024) kepada 20 orang awak media di Posko Pengaduan (Peduli) Masyarakat DPW LSM PAKAR Sumut, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota,Kota Medan."Dengan adanya aduan masyarakat bahwa, Mhd Rifai
Kades Bangun Sari diduga melakukan korupsi penyelewengan anggaran dana desa tahap I dan III Tahun 2023, LSM PAKAR akan menindak lanjuti yakni, nenyurati
Kades Bangun Sari," ujar Ketua DPW Prov. Sumut, Lidia Ardani didampingi Sekjen DPW Prov. Sumut, Sastriadi Aritonang.Lanjut Lidia, selain menyurati
Kades Bangun Sari, Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang, DPW LS PAKAR akan menyurati Bupati Deli Serdang dan instansi terkait agar memanggil dan melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana desa."Apabila surat yang kita layangan kepada pihak terkait tidak digubris, maka LSM PAKAR akan turun ke jalan untuk melakukan aksi damai. Sebab kuat dugaan, apabila terbukti melakukan penyelewengan dana desa, artinya, Mhd Rifai
Kades Bangun Sari jelas menghambat program pembangun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan melanggar hukum. Pelanggaran hukum wajib diberikan sangsi dan ganjaran sesuai undang undang," jelas Lidia.Sementara, Mhd. Rifai
Kades Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ketika diminta klarifikasi tudingan dugaan penyelewengan dana desa tahap I dan III tahun 2023 nembantah."Semua itu tidak benar," jawab Mhd Rifai
Kades Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang melalui via WhatsApp.(W02)