Deliserdang I Sumut24.coPolresta Deli Serdang telah menjalankan proses hukum dengan profesional terkait kasus dugaan
Pencurian dan Pemberatan di SPBU Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Selasa (09/04/2024).Kejadian bermula pada hari Senin (25/03/2024) Sekira Pukul 06.00 Wib Admin SPBU di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mendapatkan keadaan brankas uang sudah dalam keadaan tidak berisi uang atau kosong sehingga Admin SPBU melaporkanya kepada saudara Samuel Patrick Lumbantobing, lalu. Samuel Patrick Lumbantobing langsung menuju ke lokasi brankas dimaksud untuk memastikan laporan tersebut, ternyata uang di brankas sudah tidak ada dan posisi brankas terbuka selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku yang berinisial EFS sudah berada di Rtp Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. Beberapa hari yang lalu pelaku menerima kunjungan tamu di Rtp Polresta Deli Serdang dan kepada tamu tersebut pelaku mengungkapkan bahwa beliau tidak ada mendapatkan perlakuan kasar atau penganiayaan selama berada di Polresta Deli Serdang yaitu dalam rangka proses hukum, Kalimat tersebut diucapkan pelaku dan direkam pada video yang berdurasi selama 06 menit 50 detik.Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ka
polresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, Melalui Kasat Reskrim Poresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH mengatakan " Kita Sudah menangani perkara ini dan akan menanganinya secara profesional, selanjutnya berkas perkara sudah kami lengkapi dan sudah dikirim ke JPU " ungkapnya,red