Percut Seituan |sumut24.co -Seharusnya, dalam menunjang dan mendorong program pemerintah melalui penggunaan anggaran dana BOS untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, sudah sepatutnya dan sewajarnya diberikan dukungan.Namun sepertinya, hal tersebut diduga tidak dilkukan upaya peningkatan terhadap mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang agar lebih baik oleh,
Herdi Spd Kepala Sekolah SDN 10422 Percut Seituan.Dari keterangan, Atan Gantar Gultom Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia bahwa,
Herdi (
Kepsek) diduga telah melakukan upaya penyelewengan anggaran dana BOS T.A 2020-2023 untuk melawan hukum."Kita menyayangkan bila
Kepsek SDN 10422 Percut Seituan diduga melakukan upaya penyelewengan anggaran dana BOS yang disinyalir ada upaya dugaan melakukan korupsi," kata Atan Gantar Gultom, Sabtu (30/3/2024) kepada wartawan.Lanjut dikatakan Atan Gantar Gultom,
Kepsek SDN 104202 Percut Seituan yakni ketidak transparanan menggunakan anggaran dana BOS yang mana Papan Informasi Penggunaan Anggaran Dana BOS terkesan disembunyikan.Hal itu menurut Atan, Kepala Sekolah diduga sudah melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya transparan pada penggunaannya."Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tunggi Symatera Utara dan Tipikor Poldasu untuk memanggil/memeriksa,
Herdi yang menjabat
Kepsek SDN 104202 Percut Seituan. Sebab kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang mencederai dunia pendidikan dan merugikan negara. Hal ini harus segera diaikapi sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di negara repoblik Indonesia," ungkap ditegaskan, Atan Gntar Gultom Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia.Sementara,
Herdi Kepsek SDN 104202 ketika dikonfirmasi diruangannya dengan mengatakan, bahwa dirinya benar."Untuk anggaran dana BOS T.A 2020-2023 sudah saya laksanakan sesuai juknis dan tidak ada yang saya aelewengkan," sebut
Herdi dengan lantang.(W02)