Soal Penyerobotan Bangunan di Polisline Milik Mindaulina Sinaga, LSM PAKAR Minta Polisi Lakukan Sesuai SOP

Administrator - Jumat, 29 Maret 2024 17:08 WIB
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Adanya sebidang tanah dan bagunan milik, Mindauli br Sinaga di Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan sesuai Surat Keterangan Tanah. No.69/3/ME/ 1982 Tertanggal.21 maret 1982 dan Surat keterangan Camat Percut Sei Tuan No.327/3/tertanggal 24Maret 1982 yang diserobot oleh oknum tidak bertanggungjawab, LSM PAKAR Indonesia minta, Polsek Percut Seitua kini berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung agar melakukan sesuai SOP.Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom dalam keterangan konfrensi persnya kepada puluhan awak media, Jumat (29/3/2024) di Cafe Sobat.Disebutkan Atan Gantar Gultom, tanah dan vangunan milik, Mindauli Sinaga di Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan ada dugaan pengerusakan bangun rumah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab yang masih berproses hukum setelah, pemilik (Mindauli br Sinaga) membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan sesuai Surat Randa Laporan Polisi No : STLP/B/2699/VIII/2023/SPKT/Polresraves Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Agustus 2023.Namun sayang, laporan pelapor (Mundauli Sinaga) sesuai Surat Randa Laporan Polisi No : STLP/B/2699/VIII/2023/SPKT/Polresraves Medan/Polda Sumatera Utara yang telah berproses hukum kuat dan oleh pihak Polsek Percut Seituan melakukan police line diabaikan oleh, oknum tidak bertanggungjawab (terlapor) yang melepas police line."Kita meminta kepada Polsek Percut Seituan/Polsek Medan Tembung untuk segera melakujan upaya peroses penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku pengerusakan dan terkesan melawan hukum. Sebab, police line yang telah dibuat, dilepas oleh terlapor (sidik). Artinya, TKP masih dalam pengawasan hukum," ucap Atan Gantar Gultom.Ironisnya lanjut Atan Gantar Gultom, pelapor (Mindauli br Sinaga) yang menjadi korban atas pengerusakan bangunan miliknya, mendapat surat undangan panggilan wawancara dan Klarifikasi dari Polsek Percut Seituan."Setidaknya, polisi melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap saksi (tukang bangunan) atas pengerusakan bangunan milik pelapor yang kini dalam proses pengerjaan bangunan rumah milik pelapor. Tapi mengapa pelapor dipanggil/diundang untuk wawancara dan klarifikasi. Bagaimana terhadap para tukang/pekerja bangunan yang mengerjakan bangunan yang telah ada police line berbadan hukum kuat," terang Atan.Parahnya lagi, pelapor yang menerima surat undangan wawancara dan Klarifikasi dari Polsek Percut Seituan datang dari Pekanbaru menemui penyidik sesuai hari dan tanggal juga, akan tetapi penyidik polsek Percut Seituan/Polsek Mefan Tembung terkesan telah melakukan pembohongan terhadap pelapor, jika penyidik tidak jadi melajukan wawancara dan klarifikasi lantaran ada tugas luar."Jelas apa yang diperbuat oleh polsek Percut Seituan melalui penyidik telah mngecewakan pelapor yang jauh jauh datang dari pekan baru untuk memenuhi panggilan pada hari, Rabu tanggal 27 Maret 2024 kemarin . Seharusnya, polisi melakukan pwnyelidikan/sidik terhadap terlapor (pelaku) yang jelas melanggar hukum.(W02)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diduga Beck-up Tambang, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditempat

Hukum

Kolaborasi Perkebunan Nusantara-Rumah Sawit Indonesia Wujudkan Astacita

Hukum

Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel

Hukum

Polda Sumut Launching Polisi RW dan Satkamling, Kakorbinmas Polri : Kunci Keamanan adalah Kolaborasi

Hukum

Doyan Nyabu, Warga Desa Denai Sarang Burung Diangkut Polisi

Hukum

Polres Labusel Gerebek Rumah Dugem, 1 Wanita, 2 Pria Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta