Percut Seituan |sumut24.co -Dalam meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang telah mengucurkan anggaran dana Bantuan Oprasional Siswa (BOS) kepada setiap sekolah. Namun diduga seringkali dijadikan ajang korupsi dan mencari keuntungan untuk pribadi.Seperti halnya dengan penggunaan anggaran dana BOS SD Negeri 106806
Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang patut dipertanyakan.Pasalnya, dengan jumlah dana BOS sebesar kurang lebih Rp. 409.500.000 dari jumlah siswa sebanyak 450 orang kuat dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaannya.Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian agar memeriksa Kepala Sekolah SD Negri 106806, Makmun Spd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara eksternal"Sebagai lembaga sosial kontrol, kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memeriksa penggunaan anggaran dana BOS nya terhitung dari tahun 2020 hingga tahun 2023. Kuat dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana BOS selama beberapa tahun ini untuk ditindak sesuai hukum dan undang - undang yang berlaku," ujar Atan Gantar Gultom, Kamis (28/3/2024).Sementara, Kepala Sekolah SD Negri 106806,Makmun Spd belum yang ditemui diruang kerjanya tidak ketemu. Dan saat dikonfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak dijawab.Berkaitan hal itu, Korwilcam Kecamatan Percut Seituan, Kosmaida Samosir yang diminta komentar dan tanggapan dugaan penyelewengan dana BOS SDN106806
Cinta Rakyat, Percut Seituan masih bungkam saat dihubungimelalui via WhatsApp.(W02)