Polsek Medan Tuntungan Ringkus Anwar Tarigan Pelaku Aniaya Jemtaras Hingga Tewas

Administrator - Senin, 25 Maret 2024 20:32 WIB
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Polsek Medan Tuntungan kembali menangkap seorang pelaku tunggal penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Jemtaras Tarigan di Jalan Jamin Ginting, kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku yang berhasil tangkap hanya hitungan satu jam lamanya yakni Anwar Tarigan alias berinisial AT. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo - karo dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (25/3/2024) mengatakan, dugaan tindak pidana sengaja direncanakan terlebih dahulu menghilangkan dugaan tindak pidana, dengan sengaja direncanakan terlebih jiwa orang lain atau dugaan tindak pidana sengaja direncanakan mengakibatkan korban meninggal dunia. Yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang sudah direncakan terjadi pada hari Minggu tanggal 29 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Di Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Rimta, Lingkungan II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati yang disebabkan pelaku melihat handphone istri pelaku yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban JT, yang membahas hubungan badan. Sehingga membuat pelaku emosi dan membeli pisau di Pasar Pancur Batu dan mencari tahu keberadaan rumah korban. Hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban dan keesokan harinya, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung melakukan perbuatan tersebut. Kombes Teddy Marbun menjelaskan kronologis singkat kejadian, adapun awalnya melihat handphone istri pelaku yang bernama WE yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban JT yang membahas hubungan badan.

Sehingga membuat pelaku emosi dan membeli pisau di Pasar Pancur Batu dan mencari tahu keberadaan rumah korban, hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban.

Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 pelaku mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 bilah pisau belati, yang ujungnya runcing berwarna silver dengan panjang sekitar 28 cm bergagang kayu dengan sembung kayu berwarna coklat muda, yakni yang pertama pelaku mengenai lengan kanan korban dan yang kedua pelaku menusuk bagian dada sebelah kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban masih dalam keadaan hidup, namun pada saat dibawa ke RSUP H Adam Malik korban tidak bisa ditolong hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, " tandasnya.Tidak itu saja polisi juga menyita barang bukti yakni, 1 bilah pisau belati ujungnya runcing warna silver dengan panjang 28 cm bergagang kayu, 1 potong baju kaos warna hitam memudar bergambar dan bertuliskan orang tua, 1 potong celana jeans panjang warna hitam, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam polos dan 1 unit ponsel.(W02)

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

12 Ribu Personil di Terjunkan : Polda Sumut Siap Amankan 25 Ribu TPS Pilkada 2024

Hukum

Kapolrestabes Medan Ajak PWI Sumut Tingkatkan Sinergitas Demi Kondusifitas Kota Medan

Hukum

Pewarta Polrestabes Medan Giat Rutin Jumat Barokah, Chairum Lubis SH : Berbagi Tidak Menyurutkan Rizky

Hukum

Ultimatum Begal di AH Nasution, Kapolrestabes Medan : Menyerah atau Saya Tangkap Dalam Keadaan Apapun

Hukum

Pemko Medan Apresiasi Aksi Bersih Sungai yang Diinisiasi Polrestabes Medan

Hukum

Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Judol Jaringan Internasional