DELI SERDANG I Sumut24.coLokasi perjuadian di pinggir jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, sudah sempat tutup, namun kini sudah beroperasi kembali, Selasa (5/3).Menurut informasi Perjudian
tembak ikan diduga milik AK Martubung Cs tersebut, sangat lihat sehingga tak tersentuh dengan hukum. Apalagi perhari omset dari judi
tembak ikan tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.Salah seorang Tokoh masyarakat Lubuk Pakam Budi Sanjaya kepada Wartawan, Selasa (5/3) mengatakan, Perjudian dilarang beroperasi di Indonesia, namun nyatanya bentuk penyakit masyarakat tersebut makin tumbuh subur di Deliserdang ini, apalagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram Nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 Oktober 2021, Namun kenyataan nya perintah jenderal itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan. Inilah yang kita harapkan kepada Kapoldasu,Kapolresta DS agar dengan segera menutup perjudian tersebut, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Aparat telah menerima setoran atau upeti, jadi kita bingung melihatnya sudah tutup bisa beroperasi kembali, tentu diduga pasti ada apa-apanya, ucap Budi.Lebihlanjut Budi, saat ini bentuk perjudian Khususnya Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang Sama Sekali tidak tersentuh hukum sehingga membuat masyarakat sudah apatis terhadap aparat, padahal sudah jelas bahwa judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara,tegasnya.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Rafael Sandy yang dikonfirmasi, belum juga memberikan jawaban terkait persoalan judi tersebut.tim